bharada

Badan Karantina Pertanian – Tujuan Dan Program

Badan Karantina Pertanian – Tujuan Dan Program
Badan Karantina Pertanian – Tujuan Dan Program

Badan Karantina Pertanian memiliki tugas untuk selaku penyelenggara perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. Lembaga Barantan atau akronim dari Badan Karantina Pertanian berada dibawah naungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.





logo badan karantina pertanian




Sejak zaman pendudukan Belanda, bekerjsama di Indonesia sudah ada penyelenggaraan karantina pertanian. Hal ini dimulai dan berhubungan dengan sejarah kopi di Indonesia, ketika terjadi penyebaran penyakit karat daun kopi yang disebabkan oleh cendawan Hemileila vastatrix yang berasal dari Sri Lanka.





Pemerintahan kolonial Belanda ketika itu melakukan perjuangan pencegahan untuk melindungi perkebunan kopi arabika yang menjadi sumber komoditi utama. Sehingga diterbitkannya Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No. 262) yang isinya melarang pendapatan tanaman kopi dan biji kopi dari Sri Lanka.





Ordonansi tersebut ialah aturan yang dikeluarkan pertama kali oleh pemerintah Hinda Belanda dalam bidang perkarantinaan flora di Indonesia.





Kemudian sesudah Indonesia berhasil merdeka, kegiatan perkarantinaan pertanian berada di bawah tanggungjawab Departemen Pertanian. Pembagian fungsi karantina binatang dan tumbuhan masing-masing berada dibawah unit yang berlawanan.





Pada tahun 1992 diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 mengenai karantina binatang, ikan, dan flora yang menjadi dasar hukum pelaksanaan di Indonesia.





Terdapat 3 Peraturan Pemerintah yang kemudian diterbitkan untuk mengerjakan Undang-Undang tersebut, antara lain:





  1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 ihwal Karantina Hewan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 ihwal Karantina Tumbuhan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 wacana Karantina Ikan




Selanjutnya pada tahun 2008 terjadi penggabungan antara karantina hewan dan karantina flora yang sebelumnya terpisah menjadi unit eselon 1 bernama Badan Karantina Pertanian dan berpindah dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.






Tujuan Badan Karantina Pertanian





Karantina pertanian yang diterapkan di Indonesia memiliki fungsi tujuan selaku berikut:





  1. Mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tanaman karantina dari mancanegara ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
  2. Mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tanaman karantina dari satu daerah ke kawasan lain di dalam daerah negara Republik Indonesia
  3. Mencegah keluarnya hama penyakit binatang karantina dari wilayah negara Republik Indonesia
  4. Mencegah keluarnya organisme pengganggu tanaman tertentu dari kawasan negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya




Program Utama Barantan





Barantan memiliki enam program utama yang harus dilaksanakan, ialah:





  1. Meningkatkan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
  2. Meningkatkan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
  3. Meningkatan Kepatuhan Kerjasama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantinaan
  4. Memberikan pinjaman administrasi dan sumbangan teknis yang lain
  5. Meningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standar dan Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian
  6. Meningkatan Kualitas Pelayanan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati




karantina tumbuhan




Saat ini telah terdapat 52 unit teknis Badan Karantina Pertanian dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area. Total keseluruhan pegawai Barantan hingga artikel ini diterbitkan yaitu 3.684 pegawai.





Dengan sumber daya yang ada tersebut, dibutuhkan Barantan mampu menjaga keragaman hayati dan kelestarian sumber daya di Indonesia.


Advertisement

Iklan Sidebar